Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terpidana Korupsi Hibah Ponpes Banten Irvan Santoso Hirup Udara Bebas
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 Irvan Santoso menghirup udara bebas. Dia keluar dari Rumah Tahanan Kelas II B Pandeglang.

"Benar Irvan Santoso sudah bebas melalui bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas II B Pandeglang, Muhammad Fadil saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

1. Pertimbangan terpidana mendapat pembebasan bersyarat

IDN Times/Khaerul Anwar

Fadil mengatakan, pertimbangan pembebasan bersyarat terhadap Irvan Santoso lantaran terpidana sudah menjalani hukuman dua pertiga dari hukuman dan berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Rutan.

"Pertimbangan jelas sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 dia berkelakuan baik menjalani pembinaan di Rutan pandeglang sudah memenuhi syarat," katanya.

2. Irvan dijatuhi hukuman penjara empat tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi hibah ponpes.

Irvan dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Usai keluar dari bui, Irvan mengaku akan fokus introspeksi diri

IDN Times/Khaerul Anwar

Saat dikonfirmasi, Irvan mengatakan meski dinyatakan terbukti bersalah ia tetap bangga lantaran sesuai putusan incraht dan fakta-fakta persidangan, tidak ada aliran dana korupsi yang mengalir ke dirinya.

"Fitnah keji yang dilontarkan mantan atasan dan atas perbuatan fitnahnya itu, saya sudah bersepakat dengan keluarga untuk tidak menuntut hukum," katanya.

Sekeluar dari rutan, Irvan juga mengaku akan fokus untuk terus introspeksi diri, memperbaiki apa-apa yang kurang selama ini.

"Bertaubat atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, dan optimis lebih baik ke depannya," katanya.

5. Ada lima orang yang terseret dalam kasus ini

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain Irvan ada empat orang yang terseret dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata, dihukum dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, tiga terdakwa lain yang turut diadili, namun mereka tidak mengajukan banding. Ketiganya adalah Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten. Epieh dan Asep telah divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Oleh hakim, Asep diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp96 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Editorial Team

Related Article