Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan delapan anak berstatus anak berhadapan hukum (ABH) dengan ancaman hukuman pidana yang bervariatif.
Keempat tersangka yakni E 18 tahun; R 18 tahun; J 18 tahun; dan G, 19 tahun dengan sangkaan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Ancaman pasal-pasal ini, mulai dari 3 tahun bui hingga 7 tahun jika melihat kondisi korban yang menderita luka.
Bunyi Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Bunyi Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah."
Bunyi Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan."
Bunyi Pasal 170 ayat (2) KUHP
Yang bersalah diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
