Toton menambahkan untuk pemberian hibah Ponpes tahun 2020, sesuai dengan putusan majelis hakim, dia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, karena tidak melakukan evaluasi pada proses penganggaran hibah.
"Ini terjadi kekeliruan hakim dalam putusannya, karena memang pada proses penganggaran tidak ada satupun Ponpes yang menyampaikan Proposal baik secara fisik maupun di website ehibahbansos.bantenprov.go.id. jadi apa yang harus saya evaluasi,” katanya.
Toton berharap bisa mendapatkan keadilan atas PK yang diajukannya tersebut, dan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dapat juga diproses hukum.
“Saya berharap majelis PK dapat mengabulkan permohonan PK yang diajukannya, jangan memasukan fakta dan pertimbangan hukum yang salah kepada orang yang tidak bersalah,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, terdapat empat terdakwa lain yang turut diadili. Mereka adalah eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso, Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten.
Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Epieh dan Asep telah divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Oleh hakim, Asep diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp96 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.