Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau
Sebelumnya, Ruli mengatakan, Pemprov akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya. Tindakan tegas itu berupa sanksi mulai administrasi hingga pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan.
"Tapi walaupun sudah diberikan teguran, walaupun sudah dibekukan usahanya, kewajiban keperdataan untuk membayar THR itu harus tetap dilaksanakan. Itu sanksi terberatnya," kata Ruli.
Sementara, Ruli menambahkan, pihaknya pun akan memberikan sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023. Salah satunya terlambat memberikan kepada pekerja.
"Melebihi batas waktu H-7 lebaran akan diberikan sanksi berupa membayar denda sebesar 5 persen dari nilai THR," katanya.