Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tidak Diberi Minuman Kaleng, Pria Bacok Pemilik Warung di Tangerang
Dok. Polres Metro Tangerang Kota
  • Pria nekat membacok pemilik warung karena tidak diberi minuman kaleng untuk campuran miras oplosan.
  • Korban mengalami luka robek pada kepala dan lengan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku.
  • Aksi pelaku terekam di CCTV, berhasil ditangkap polisi di Jakarta Timur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial KT (28) nekat membacok pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Penyebabnya, hanya karena dia tidak diberi minuman kemasan kaleng untuk campuran minuman keras oplosan. 

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah mengungkapkan, insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban berinisial A menggunakan senjata tajam jenis parang.  

"Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban," kata Ubaidillah, Rabu (26/2/2025).

1. Korban mengalami luka bacokan di kepala dan lengan

Remaja perempuan di Kabupaten Pemalang Mengancam Ibu Kandungnya dengan senjata tajam lantaran tidak dibelikan skincare

Akibat kejadian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. 

"Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis," kata Ubaidillah.

2. Aksinya terekam jelas di CCTV warung tersebut

ilustrasi cctv (pexels.com/helena)

Ubaidillah mengungkapkan, aksi pelaku tersebut berhasil terekam jelas dari CCTV warung korban. Korban pun lantas melapor kejadian tersebut hingga Polisi mengejar pelaku.

"Kami, merespons cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap," ujarnya.

3. Pelaku diamankan saat bersembunyi di Ciracas, Jakarta Timur

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)

Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Ciracas Jakarta Timur pada Selasa (25/2/2025) Pagi pukul 09.00 WIB.

"Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata dia. 

Editorial Team

Related Article