Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Mereka adalah Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Muhamad-Rahayu Saraswati, dan Siti Nurazizah-Ruhamaben.
"Tiga-tiganya lolos dan siap melanjutkan tahapan, yang terdekat pengambilan nomor urut," kata Komisioner KPU Tangsel, Ahmad Mujahid Zein saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).