Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tipu Mantan Ketua MUI Kota Serang, Eks Jubir Ratu Ratu Atut Ditahan

Eks juru bicara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli (kedua dari kanan), ditahan atas kasus penipuan.
Eks juru bicara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli (kedua dari kanan), ditahan atas kasus penipuan. (Dok. istimewa)
Intinya sih...
  • Ditahan karena khawatir melarikan diri dan mengulang perbuatanPurkon menjelaskan, penahanan tersebut didasarkan atas pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. "Selain itu untuk mempermudah proses persidangan nanti (alasan penahanan)," katanya.
  • Jajuli jadi tersangka tak kembalikan uang pinjaman untuk keperluan nyalon bupatiJajuli menyandang status tersangka sejak Rabu 16 Juli 2025 lalu. Penetapan tersangka tersebut terkait uang Rp225 juta yang dipinjam kepada Mahmudi dan menantunya,
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Eks juru bicara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, ditahan atas kasus penipuan terhadap eks Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi.

Jajuli ditahan di Rutan Kelas IIB Serang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh penyedik Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebab, perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk proses penuntutan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin," kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

1. Ditahan karena khawatir melarikan diri dan mengulang perbuatan

ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)
ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)

Purkon menjelaskan, penahanan tersebut didasarkan atas pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Selain itu untuk mempermudah proses persidangan nanti (alasan penahanan)," katanya.

2. Jajuli jadi tersangka tak kembalikan uang pinjaman untuk keperluan nyalon bupati

Ilustrasi penipuan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi penipuan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Jajuli menyandang status tersangka sejak Rabu 16 Juli 2025 lalu. Penetapan tersangka tersebut terkait uang Rp225 juta yang dipinjam kepada Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan sebesar Rp22,089 juta.

Pinjaman uang tersebut, terkait keperluan untuk pencalonan Bupati Lebak pada tahun 2024 lalu. Namun, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga Mahmudi membuat laporan ke polisi.

"Terkait dugaan penipuan (laporan terhadap Jajuli), sudah ada yang dikembalikan (uang yang dipinjam)," kata Purkon.

3. Ini alasan Jajuli tak kunjung lunasi utang ke Mahmudi

ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Sementara itu, Jajuli saat meminjam uang mengaku telah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan. Alasannya, belum dapat melunasi pinjaman tersebut karena menjadi korban penipuan.

"Ternyata saya ditipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu," ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Ia mengungkapkan, Mahmudi melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025 lalu. Kemudian pada 20 Juli 2025 lalu, ia membayar Rp50 juta.

"Pada tanggal 8 Agustus 2025 saya juga telah membayar sebesar Rp100 Juta. Kini tinggal sisa Rp75 Juta lagi dari total pinjaman Rp225 Juta," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Tangani Sampah, Pemkot Tangsel Akan Kerja Sama dengan BRIN Dan ITI

07 Nov 2025, 17:55 WIBNews