Tangerang Selatan, IDN Times – Penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak Oktober 2025 memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Saat dikonfirmasi mengenai solusi yang disiapkan KLH setelah menyegel TPA Cipeucang, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak menyiapkan skema khusus.
Menurut Diaz, tanggung jawab pengolahan sampah tetap berada di pemerintah daerah. “Mereka harus memproses, harus memproses sampahnya. Open dumping itu nggak bisa,” kata Diaz menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (17/12/2025).
