Tramtib Kecamatan Larangan Tangerang Copot Spanduk Ilegal

- Tim Tramtib Kecamatan Larangan mencopot spanduk tak berizin di Jalan HOS Cokroaminoto dan sejumlah jalan lainnya.
- Puluhan spanduk yang diturunkan merupakan pemasangan iklan yang tidak sesuai tempat, termasuk yang melekat pada pohon-pohon.
- Penertiban spanduk yang menyalahi aturan akan terus dilakukan, untuk menegakkan perda tentang penyelanggaraan reklame dengan sasaran spanduk.
Kota Tangerang, IDN Times - Jajaran Tramtib Kecamatan Larangan mencopot spanduk atau pun banner tak berizin di ruas Jalan HOS Cokroaminoto dan sejumlah jalan lainnya.
Camat Larangan, Nasrullah mengatakan, penertiban spanduk tidak berizin itu dilaksanakan Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Larangan.
“Kami turunkan atau copot spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin yang melanggar aturan yang berlaku,” kata Nasrullah, Selasa (7/1/2025).
1. Spaduk iklan tersebut dipasang tak sesuai tempatnya

Nasrullah menjelaskan, puluhan spanduk yang diturunkan merupakan pemasangan iklan yang tidak sesuai tempat sehingga, berpotensi merugikan Pemkot Tangerang, karena tak bayar pajak, spanduk yang habis masanya, sampai iklan yang melekat pada pohon-pohon.
“Biasanya, kebanyakan di pohon dan tiang listrik, yang dijadikan sasaran media iklan. Itu semua kita tertibkan beberapa hari ini di sejumlah lokasi di Kecamatan Larangan,” katanya.
2. Pemerintah akan terus menertibkan media iklan ilegal

Nasrullah mengatakan, penertiban spanduk yang menyalahi aturan akan terus dilakukan, sepanjang kasus tersebut ditemukan di wilayahnya.
"Ya, itu untuk menegakkan perda tentang penyelanggaraan reklame dengan sasaran spanduk," kata Nasrullah.
3. Masyarakat juga diminta untuk menjaga keindahan kota

Ia mengimbau, masyarakat Kecamatan Larangan untuk sama-sama menjaga keindahan lingkungan.
“Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melakukan pelaporan hal-hal yang menyimpang atau dilanggar, untuk segera ditertibkan untuk kecamatan atau pihak-pihak yang berlaku,” kata dia.