Serang, IDN Times - Kendaraan angkutan barang mulai dilarang melintas di ruas Tol Tangerang-Merak. Pembatasan kendaraan besar itu diberlakukan sejak Senin sore (17/4/2023).
Truk yang dibolehkan melintas hanya pengangkut sembako loogistik BBM dan gas elpiji.
Pembatas tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
"Pembatasan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," kata Manajer CSR dan Humas Astra Tol Tangerang Merak, Uswatun Hasanah.