Ilustrasi kendaraan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Kendati demikian, menurut Wibowo, ada pengecualian orang yang diperbolehkan melewati barikade check point. Hal ini diatur dalam surat edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nasional nomor 4 tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang.
Pertama, kata dia, orang yang sedang melaksanakan tugas dengan menujukan surat tugas. Kedua, orang sakit yang membutuhkan perawatan segera dan menunjukan surat keterangan atau surat rujukan rumah sakit. Selain itu, mahasiswa yang kuliah dari luar negeri juga boleh mudik dengan menunjukkan SK bebas virus corona dari dokter.
Jika memenuhi syarat di atas mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk melakukan penyeberangan dari Pulau Jawa ke Sumatera.
"SE gugus tugas COVID penguatan dari regulasi sebelumnya dimana permenhub yang sudah mengatur pembatasan kendaraan dan orang," katanya.