Serang, IDN Times – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Moch Zidan. Sanksi diberikan karena mahasiswa itu terbukti melakukan perekaman terhadap dosen perempuan di toilet kampus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Untirta Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan.
Untirta DO Mahasiswa Rekam Dosen Perempuan di Toilet

1. Keputusan hasil dari rekomendasi Satgas PPKS
Sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku tidak hanya melakukan perekaman, tetapi juga melakukan kekerasan fisik saat kepergok korban.
“Memberikan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan berupa pemutusan studi/pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas nama Moch Zidan,” tulis surat keputusan tersebut.
Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, membenarkan pelaku kini tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa. Ia juga mengungkapkan, korban sempat mengalami kekerasan saat berusaha menahan pelaku.
“Ketika pelaku kepergok, dia dipengang bajunya sama korban biar tidak lari. Nah, pelaku itu memukul pakai handphone ke korban, tangan korban sampai divisum,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
2. Untirta siap komitmen ciptakan lingkungan bebas kekerasan
Angga menegaskan, pemberian sanksi berat ini merupakan bentuk komitmen kampus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Jangan ragu untuk melapor, bukan hanya kekerasan seksual saja tapi seluruh jenis kekerasan di dalam kampus. Tim satgas akan menindaklanjuti dan melakukan langkah preventif,” kata dia.
Selain itu, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten dan saat ini dalam proses penanganan hukum.
Dari hasil penelusuran Satgas PPKS, pelaku diketahui hanya melakukan aksi perekaman pada hari kejadian tersebut. Tidak ditemukan bukti adanya korban lain di waktu berbeda di lingkungan kampus.
Meski begitu, pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan saksi. Satgas PPKS terus mengawal proses pemulihan serta menjamin perlindungan bagi pihak yang terdampak.
3. Polisi telah naikkan status kasus ke penyidikan
Diketahui, kasus mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang merekam dosen perempuan di toilet kampus kini memasuki babak baru. Perkara tersebut saat ini sudah naik penyidikan.
"Proses naik ke penyidikan ya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Maruli menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Kendati demikian, penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara lanjutan yang dilakukan penyidik dalam waktu dekat.
"Setelah penyidikan, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.