Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Zaki: Pagar Laut di Utara Tangerang Sudah Ada Sejak Tahun 2014

Zaki: Pagar Laut di Utara Tangerang Sudah Ada Sejak Tahun 2014
IDN Times/Naufal
Intinya Sih
  • Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mendukung pencabutan pagar bambu dan pembatalan sertifikat hak kepemilikan lahan di laut utara Kabupaten Tangerang.
  • Zaki mengakui adanya pagar terpasang sejak 2014, namun menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atas laut sebagai Bupati.
  • Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan pihaknya telah memeriksa pejabat di ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkait pelanggaran penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang periode 2013–2018 dan 2018–2023, Ahmed Zaki Iskandar mengaku, mengetahui sudah ada pagar terpasang sejak tahun 2014 di kawasan yang saat ini terpasang pagar bambu.

"Ada pagar terpasang 2014, tapi tidak sepanjang sekarang, dan tidak ada laporan," kata Zaki, Rabu (22/1/2025).

Dia pun mendukung pencabutan pagar bambu dan pembatalan sertifikat hak kepemilikan lahan di laut utara Kabupaten Tangerang. "Saya dukung pencabutan pagar laut dan pembatalan SHM (sertifikat hak milik) oleh Menteri KKP dan Mentri ATR BPN," kata dia. 

1. Zaki: wilayah laut masuk di bawah kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Banten

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Meski begitu, ia menyatakan bahwa dirinya selaku Bupati kala itu tak punya kewenangan atas laut.

"Untuk diketahui bahwa wilayah laut masuk di bawah kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Banten," kata dia.

2. Pejabat BPN Tangerang sudah diperiksa soal SHGB di laut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pihaknya telah memeriksa pejabat di ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkait pelanggaran penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut. Hal tersebut, lantaran meski pemeriksa lapangan berasal dari swasta, dalam hal ini kantor jasa survei berlisensi (KJSB).

"Kepala seksi pengukurannya yang saya tindak, hari ini sudah saya periksa," kata Nusron di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengungkapkan, meski untuk pengukuran tanah dalam memberikan SHGB bisa menggunakan jasa swasta, namun harus dilakukan verifikasi kembali oleh petugas ATR/BPN setempat. Hal tersebut agar tidak adanya masalah di kemudian hari seperti di Kabupaten Tangerang.

"Boleh pihak swasta yang mengukur, tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuhan di Kepala Kantor setempat," jelasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal

Latest News Banten

See More