TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! 10 Jenis Pelanggaran Diincar Kamera ETLE

Tilang elektronik mulai diterapkan 1 April mendatang

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Serang, IDN Times - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama akan diterapkan pada 1 April 2021 di wilayah hukum Polda Banten.

Tilang elektronik pada tahap I baru diterapkan di Kota Serang, Banten dengan memasang kamera pemantau di tiga titik.

"Di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Peucung," kata Dirlantas Polda Banten Rudy Purnomo saat launching ETLE di gedung RTMC Ditlantas Polda Banten, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Berlaku 4 April di Kota Serang, Ini Titiknya

1. Sosialisasi dan uji coba sudah dilaksanakan sejak 1 Maret lalu

Dok. Ditlantas Polda Banten

Rudy menyampaikan , pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada bulan depan mulai dilakukan penindakan.

Nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

"Jika ada yang melanggar langsung dikirim (surat konfirmasi) kepada pelanggar. Untuk daerah sudah dikoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila mobil di luar Banten, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," katanya.

Baca Juga: Densus 88 Sita Busur dan Anak Panah dari Terduga Teroris di Periuk Banten

2. Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dia menjelaskan ada sekitar 10 pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE diantaranya, tidak memakai helm, melanggar barka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sefty belt, mengguanakn HP saat berkendara dan menunggak pajak.

Jika terpantau melanggar, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan.

Data dilihat berdasarkan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

"Kalau surat tilang tidak ditanggapi dalam 7 hari, maka kita akan blokir sehingga dia tidak bisa memperpanjang surat kendaraan," katanya.

Berita Terkini Lainnya