Catat! 10 Jenis Pelanggaran Diincar Kamera ETLE
Tilang elektronik mulai diterapkan 1 April mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama akan diterapkan pada 1 April 2021 di wilayah hukum Polda Banten.
Tilang elektronik pada tahap I baru diterapkan di Kota Serang, Banten dengan memasang kamera pemantau di tiga titik.
"Di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Peucung," kata Dirlantas Polda Banten Rudy Purnomo saat launching ETLE di gedung RTMC Ditlantas Polda Banten, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Berlaku 4 April di Kota Serang, Ini Titiknya
1. Sosialisasi dan uji coba sudah dilaksanakan sejak 1 Maret lalu
Rudy menyampaikan , pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada bulan depan mulai dilakukan penindakan.
Nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.
"Jika ada yang melanggar langsung dikirim (surat konfirmasi) kepada pelanggar. Untuk daerah sudah dikoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila mobil di luar Banten, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," katanya.
Baca Juga: Densus 88 Sita Busur dan Anak Panah dari Terduga Teroris di Periuk Banten