Tambang Liar Biang Kerok Banjir Lebak, Penjual Merkuri Ikut Diburu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banten, IDN Times - Dampak bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak meluas. Setelah pertambangan liar diduga menjadi penyebab bencana tersebut, kini penjual merkuri ilegal, bahan kimia dalam pengolahan emas, di Lebak diburu polisi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama pihak kepolisian telah menemukan toko penjual merkuri ilegal di Kabupaten Lebak.
1. Temuan sudah ditindak polisi
Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso berdasarkan hasil pantauan ada dua toko penjual merkuri ilegal di Kabupaten Lebak untuk pengolahan emas.
"Dua toko penjual (merkuri ilegal) itu sudah ditangani Polres Lebak," kata Babar Suharso saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Baca Juga: Tambang Liar Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Lebak Disegel
2. Merkuri untuk bahan pertambangan dilarang
Disampaikan Babar, penggunaan bahan merkuri untuk kegiatan pertambangan telah dilarang di Indonesia karena merkuri termasuk bahan berbahaya dan beracun. Toko penjual merkuri harus memiliki izin khusus peredaran.
"Iya kategori bahan berbahaya dan beracun seperti formalin, borax. Setahu saya ancaman (yang melanggar) 4 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," katanya.
3. Para gurandil juga mendapatkan merkuri dari Sukabumi
Tidak hanya dari Kabupaten Lebak, menurut Babar, para penambang emas liar di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Salak bisa memperoleh bahan kimia berbahaya itu dari Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
"Selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif," katanya.
Simak berita menarik IDN Times lainnya lewat aplikasi. Download di sini
Baca Juga: Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana Banjir di Lebak Rp34 Miliar