Disebut KPK Terima Duit Korupsi Wawan, Bupati Serang Dituntut Mundur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Ngo Banten, lakukan aksi unjuk rasa menuntut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mundur dari jabatannya.
Tuntutan itu dilakukan Ratu Tatu diduga telah menerima aliran dana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang termaktub dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. Disebut terima uang TPPU Wawan, Ratu Tatu dituntut mundur oleh pendemo
Koordinator lapangan, Wahyudin Safei mengatakan, Bupati Serang telah mencederai nilai-nilai reformasi yang menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi dalam bingkai seorang kepala daerah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kita meminta Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas Kasus TPPU TCW dan dugaan aliran Dana TPPU sebesar 4,5 miliar, kepada Calon Bupati Serang dalam Pilkada 2015. Karena jelas dalam Kutipan surat dakwaan berkas perkara TPU Wawan nomor 97/TUT 01.04/24/10/2009, nama Ratu Tatu Chasanah disebut dalam surat dakwaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) itu dibiayai sekitar Rp 4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2015 yang lalu. Untuk itu, kami dari Ngo Banten mendesak ibu Bupati Kabupaten Serang Tatu Chasanah mundur dari jabatannya," ungkap Wahyudin, Rabu (27/11).
Baca Juga: Disita Dari 2014, Begini Kondisi Ruko di Alam Sutra-BSD Milik Wawan
2. Massa aksi minta Ratu Tatu akui terima uang dan bersikap ksatria
Wahyudin mengingatkan Bupati Serang sebagai kepala daerah untuk berjiwa ksatria mengakui sejujurnya atas dugaan namanya ikut menerima uang dari TPPU Wawan.
"Harusnya Bupati Serang berjiwa ksatria, mengakui dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Wawan, karna kami akan mendesak KPK untuk mengatensikan dan memanggil bupati untuk diperiksa atas dugaan kasus ini," terangnya.
3. Ratu Tatu bantah terima duit TPPU Wawan
Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah menerima uang dari terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk Pilkada Serang 2010.
Tatu sendiri namanya tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan perdana Wawan dalam kasus korupsi alat kesehatan dan TPPU di PN Jakarta Pusat, Kamis (31/10) kemarin.
Baca Juga: Bupati Serang Bantah Pernah Terima Duit Rp4,5 Miliar dari Wawan