74 Industri di Banten Tutup Selama Pandemik COVID-19  

Pabrik sepatu dan garmen paling terdampak pandemik

Serang, IDN Times - Sebanyak 74 pabrik di Provinsi Banten tutup selama pandemik COVID-19. Pembatasan sosial dan pengetatan di sektor ekspor dan impor bahan baku dan hasil produksi menjadi penyebab industri tersebut gulung tikar.

Selain itu akibat pandemik virus yang berasal dari negeri tirai bambu itu hampir sebabnya 20 ribu karyawan di Banten terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Perusahaan yang tutup ada 74, PHK karyawan 19 ribu orang dan yang dirumahkan 30 ribu orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten Alhamidi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Saat PHK Merajalela Gara-gara COVID-19, Nih 5 Cara Selamatkan Keuangan

1. Perusahaan sepatu dan garmen yang paling banyak tutup

74 Industri di Banten Tutup Selama Pandemik COVID-19  Ilustrasi PHK/Seattle Times

Alhamidi mengungkapkan, perusahaan yang paling terdampak bahkan tutup di Banten adalah perusahaan di sektor industri sepatu dan garmen. Namun, hal ini pun terjadi kepada perusahaan di sektor lain seperti kimia dan sebagainya.

Sementara itu, perusahaan yang masih bisa bertahan memilih merumahkan karyawan dan melakukan PHK agar tetap bisa produksi termasuk terjadi pada pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara PT Nikomas Gemilang.

"Yang terlihat Nikomas mem-PHK paling banyak PT Nikomas mencapai 9 ribu karyawan tapi dengan sistem PHK mandiri jadi karyawan yang mengajukan sendiri," katanya.

2. Pembahasan UMP 2021 terganggu akibat UU Cipta Kerja

74 Industri di Banten Tutup Selama Pandemik COVID-19  Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, disampaikan Alhamidi, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pembahasan untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh 2021 karena masih menunggu kepastian soal Undang-Undang Cipta Kerja yang masih dipersoalkan banyak kalangan meski sudah disahkan DPR.

"Satu bulan setelah ini (UU disahkan), turun PP dan kepres termasuk kepmen akan dikeluarkan dalam satu bulan ini. Kita menunggu itu, semua daerah menunggu," katanya.

3. Belum mendapat draft UU Cipta Kerja

74 Industri di Banten Tutup Selama Pandemik COVID-19  Massa AKBAR Sumut membawa boneka babi berdasi sebagai bentuk protes terhadap DPR yang mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dia mengaku belum membaca dan mendapatkan draft UU Cipta Kerja yang asli karena belum diberikan oleh Kementerian terkait. Namun, dirinya mengatakan sudah membaca sebanyak 10 versi UU Cipta Kerja berbentuk soft file yang seluruhnya isinya berbeda-beda.


"Saya juga mau sosialisasikan ternyata salah gimana karena macam-macam ini (isinya)," kata Alhamidi. 

Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya