Terapkan New Normal, AP II Optimistis Penerbangan Kembali Bergairah

Sejumlah aturan baru di bandara jelang new normal

Tangerang, IDN Times - Pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemik COVID-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik, termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

Baca Juga: Gak Bisa Tunjukkan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Sanksinya

1. Peraturan ini disambut positif dunia penerbangan

Terapkan New Normal, AP II Optimistis Penerbangan Kembali BergairahPT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.

“Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandara,” kata Awaludin, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, lanjut Awaluddin, diyakini perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini.

"Kami juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandara, personel maskapai dan lainnya selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan,” kata dia. 

2. Orang yang lalu lalang di terminal bandara maksimal 50 persen dari kapasitasnya

Terapkan New Normal, AP II Optimistis Penerbangan Kembali BergairahDok. AP II

Adapun seperti dinyatakan di dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020, di dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

3. Dalam new normal AP II terapkan berbagai aturan baru mulai dari pembatasan 50 persen dari kapasitas hingga pemanfaatan aplikasi

Terapkan New Normal, AP II Optimistis Penerbangan Kembali BergairahCalon penumpang mencoba aplikasi Travelation (AP II)

Muhammad Awaluddin mengatakan melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

Diterangkannya, Soekarno-Hatta menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan.

"Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di Soekarno-Hatta bisa ditetapkan lebih fleksibel, mungkin lebih dari 50 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” ujar Awaluddin.

Awaludin mengatakan, penerapan teknologi informasi di Soekarno-Hatta guna mengkolaborasikan seluruh aspek operasional antara lain lewat adanya Terminal Operation Center di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

TOC masing-masing terminal akan mendukung kolaborasi di antara stakeholder yang dipusatkan di Airport Operation Control Center (AOCC). Secara keseluruhan, TOC dan AOCC merupakan pondasi dari platform operasi bandara untuk Airport Operation Management System yang didukung implementasi teknologi andal.

“Melalui implementasi teknologi informasi itu, Soekarno-Hatta dapat menjalankan respons cepat, sistem peringatan dini. Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan,” ujar Awaluddin.

Adapun dalam waktu dekat aplikasi Travelation juga akan diluncurkan PT Angkasa Pura II. Melalui Travelation, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti misalnya surat hasil tes PCR atau rapid test agar diperbolehkan naik pesawat.

“Travelation bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di mana dokumen diperiksa secara digital. Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrian di bandara yang lebih sederhana sehingga flow penumpang dapat berjalan lancar,” ujar Awaluddin.

Prosedur sistem antrean pemeriksaan dokumen kesehatan sendiri merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam menetapkan kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk.

Baca Juga: Pangkas Antrean, KKP Soetta Siapkan Sistem Penerbitan HAC Digital

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya