Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi oknum polisi
(Ilustrasi oknum polisi) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Jenis pelanggaran meliputi perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan perilaku ugal-ugalan

  • Dua anggota dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) namun berhasil mengajukan banding

  • Empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk tidak menjalankan pengamanan Pilkada

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 anggota Polresta Tangerang ditindak usai terbukti melanggar kode etik Polri yang lalai selama menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Profesi dan Pengaman (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi menyampaikan, dari 10 personel yang ditindak sembilan di antaranya telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

"Sementara satu personel lagi masih sedang menjalani persidangan etik," katanya, Minggu (28/12/2025).

1. Jenis pelanggaran mulai perselingkuhan hingga narkoba

(Ilustrasi oknum polisi) IDN Times/istimewa

Ia bilang, dari tingkat pelanggaran etik yang dilakukan personel Polresta Tangerang diantaranya seperti kasus perselingkuhan, pengguna narkoba, dan ada yang mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan.

"Kalau perselingkuhan biasanya itu ada istri anggota yang melapor, kemudian juga ada penyalahgunaan narkoba, terus yang ugal-ugalan di Tol kemarin sedang diproses persidangannya," katanya.

2. Terdapat anggota yang sempat terkena PTDH namun mengajukan banding

Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Ia mengungkapkan, dari pelanggaran etik tersebut terdapat ada dua anggota yang sempat dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Namun, keduanya melakukan upaya banding ke sidang etik di Polda Banten sehingga hukuman diringankan menjadi demosi.

"Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi," jelasnya.

3. Ada juga anggota yang tidak menjalankan pengamanan Pilkada

Ilustrasi polisi (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Selain pelanggaran etik, terdapat empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas. Salah satu kasus terjadi saat seorang anggota tidak menjalankan tugas pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Serang, Banten.

Iman mencontohkan, salah satu kasus pelanggaran disiplin itu terjadi saat adanya anggota polisi Polresta Tangerang yang tidak hadir dalam penugasan pengamanan Pilkada di Serang, Banten.

"Dia 13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan Pilkada yang kita jadikan BKO di Serang," pungkasnya.

Editorial Team