Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 anggota Polresta Tangerang ditindak usai terbukti melanggar kode etik Polri yang lalai selama menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Profesi dan Pengaman (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi menyampaikan, dari 10 personel yang ditindak sembilan di antaranya telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Sementara satu personel lagi masih sedang menjalani persidangan etik," katanya, Minggu (28/12/2025).
