Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

13.970 Botol Miras Dimusnahkan, Disita dari Warung Ilegal

Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).
Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).
Intinya sih...
  • Mayoritas miras disita dari warung ilegal
  • Operasi penertiban dilakukan sejak Januari 2025 setelah banyak laporan warga
  • Pemusnahan 13.970 botol miras telah melalui proses hukum dan akan terus dilakukan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 13.970 botol dan kaleng minuman keras (miras) dari berbagai merek bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangsel ke-17, Rabu (26/11/2025). Ribuan miras itu disita dari warung-warung yang menjual secara ilegal sepanjang razia sejak awal tahun.

“Ya dari warung-warung yang tidak resmi ya,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

1. Disita sejak Januari 2025, mayoritas dari warung ilegal

Ilustrasi miras dihancurkan (IDN Times/Haikal Adithya
Ilustrasi miras dihancurkan (IDN Times/Haikal Adithya

Benyamin menjelaskan, bahwa operasi penertiban dilakukan sejak Januari 2025. Penindakan itu merupakan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Larangan Penjualan Miras.

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha resmi pada umumnya sudah paham aturan sehingga tidak ditemukan barang bukti miras dari toko berizin. Kondisi berbeda ditemukan pada warung-warung kecil yang tetap menjual secara sembunyi-sembunyi. “Tapi warung-warung yang tidak resmi, toko-toko yang tidak resmi yang nyumput-nyumput lah ngejualnya,” ujarnya.

2. Laporan warga jadi pemicu operasi

Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).
Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).

Ribuan miras itu disita setelah banyak laporan warga, tokoh masyarakat, hingga pemuka agama yang resah melihat maraknya peredaran miras di lingkungan permukiman.

Benyamin mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum. “13.970 botol serta kaleng miras yang dimusnahkan telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Alhasil pemusnahan puluhan ribu botol miras ini telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia memastikan penertiban akan terus dilakukan. “Dan ini akan terus kita lakukan sepanjang perdanya di Tangerang Selatan seperti demikian,” tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Benyamin: Tantangan Berat RTRW Tangsel Adalah Kepatuhan Semua Pihak

26 Nov 2025, 20:43 WIBNews