Ngamuk di Petshop, WNA Inggris Diamankan Imigrasi Tangerang

- Seorang WN Inggris berinisial DH diamankan setelah mengamuk di petshop Ciputat karena menolak membayar jasa penitipan kucing dan diduga membawa senjata tajam.
- Pemeriksaan imigrasi menemukan izin tinggal wisata DH telah habis 174 hari, sementara kondisi mentalnya dinyatakan mengalami gangguan delusi dan halusinasi oleh psikiater.
- DH kini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Tangerang sambil menunggu koordinasi dengan Kedutaan Inggris dan proses deportasi sesuai pelanggaran keimigrasian.
Tangerang, IDN Times - DH (32), seorang warga negara Inggris diamankan petugas Imigrasi Tangerang lantaran mengamuk di sebuah petshop di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Penyerahan tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 10 malam.
"Kami menerima satu orang warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian dari Polres Tangsel," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang,Hasanin, Rabu (15/4/2026).
1. DH diduga ngamuk karena ogah bayar jasa titip kucing

Hasanin menjelaskan, WN Inggris berinisial DH ini dilaporkan oleh masyarakat karena membuat gaduh dan rusuh di tempat penitipan hewan peliharaan kucing, di Ciputat Kota Tangsel. Ia mendorong-dorong pagar lantaran tidak mau membayar biaya jasa penitipan kucingnya.
"Dia juga dilaporkan membawa senjata tajam ke tempat penitipan hewan untuk mengancam warga setempat," ujarnya.
2. Masa izin tinggal DH telah habis 174 hari

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan pihaknya telah mengecek dokumen keimigrasian warga negara Inggris berinisial DH. Berdasarkan sistem keimigrasian, DH (32) diketahui memegang izin tinggal kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya.
"DH ini izin tinggalnya telah habis sejak 21 Oktober 2025 atau overstay selama 174 hari," ungkap Bong Bong.
Ia menyebut motif DH masih berada di Indonesia meski telah overstay masih didalami. Proses pemeriksaan terkendala kondisi mental DH yang belum stabil dan sulit diajak berkomunikasi, sehingga petugas membawanya ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta, untuk penanganan psikiater.
"Hasilnya DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi," kata Bong Bong.
3. DH diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang

Sembari proses pemeriksaan berlangsung, Kantor Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris. DH juga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan terancam tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan.
"Saat ini, kami masih terus memantau kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan dan menempatkan yang bersangkutan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ungkap Bong Bong.


















