Tangerang, IDN Times - Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang memusnahkan sebanyak 14,9 kilogram narkotika jenis daun khat dan sabu, Senin (23/3). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan polisi dari kasus yang diungkap sejak Januari 2020.
Total ada tujuh kasus yang diungkap polisi, di mana ada 12 pelaku yang diamankan polisi bersama Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.