Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

19 Perusahaan di Tangerang Dikenakan Sanksi Usai Cemarkan Lingkungan

IMG-20250624-WA0023(1).jpg
Limbah industri (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Mayoritas terkait pembuangan limbah/sampah Berdasarkan hasil tindak lanjut terhadap ratusan itu, sekitar 40 persen kasus lingkungan adalah persoalan polusi sampah/limbah. Hampir semua aspek terkena dampak pencemaran.
  • Perusahaan yang terbukti lakukan pencemaran sudah disanksi tegas Beberapa perusahaan industri yang mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang. Kegiatan industri peleburan besi dan produksi tisu termasuk yang ditangani.
  • Sanksi denda dan pidana berjalan beriringan Perusahaan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan saksi d
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima 120 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku industri skala menengah dan kecil selama periode Januari hingga Juli 2025.

Kepala Seksi Bina Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengungkapkan, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, hingga saat ini, sebanyak 19 perusahaan sudah dikenakan sanksi denda administrasi dan lima perusahaan akan ditindak hukuman pidana atas pelanggaran yang mereka lakukan.

"Rata-rata perusahaan yang ditindak pidana itu di bidang peleburan karena memang menghasilkan limbah B3. Cuma nanti kalau sudah masuk P21, nanti kejaksaan yang melihat bukti dari kementerian," kata Sandi, Kamis (28/8/2025).

1. Mayoritas masalah perusahaan itu terkait pembuangan limbah atau sampah

IMG-20250624-WA0025.jpg
Limbah industri (Dok. Khaerul Anwar)

Berdasarkan hasil tindak lanjut terhadap ratusan itu, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan. Di mana, sekitar 40 persen atas kasus lingkungan ini adalah persoalan polusi sampah atau limbah.

"Tetapi memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40 persen masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar," ujarnya.

Selain itu, dikatakan Sandi, dari kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara. "Jadi, hampir semua aspek yang terkena dampak pencemaran," jelasnya.

2. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, sudah disanksi tegas

Ilustrasi petugas pengolah limbah (freepik.com/prostooleh)
Ilustrasi petugas pengolah limbah (freepik.com/prostooleh)

Pihaknya pun memaatikan, atas penemuan kasus tersebut beberapa perusahaan industri yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Terus kalau yang kegiatan industri menengah atas itu kan sudah ada yang ditangani oleh kementerian, yang peleburan itu ada tiga kegiatan usaha itu ditangani KLH, terus yang masuk ke Mabes Polri itu ada dua, yang satu peleburan besi dan yang kedua itu produksi tisu," ungkapnya.

3. Sanksi denda dan pidana berjalan beriringan

Ilustrasi limbah industri (Pexels.com/Pok Rie)
Ilustrasi limbah industri (Pexels.com/Pok Rie)

Sandi memastikan, perusahaan yang melakukan pelanggaran akan akan mendapatkan saksi denda sekaligus beriringan dengan pidana.

"Jadi kalau dia sudah menyangkut limbah B3 itu bisa langsung sanksi itu, sanksi administrasi, denda dan pidana," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Maria Teresa Salurkan Ribuan Buku dan Alat Tulis ke SD di Tangsel

23 Sep 2025, 21:00 WIBNews