2 Pengedar Diciduk Polisi, Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok

Serang, IDN Times - Dua tersangka pengedar sabu ditangkap Polres Serang di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku berinisial berinisial SL (40) dan SO (32) itu menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok.
Plt Kasat Resnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan, sejumlah barang bukti disita dari kedua tersangka. Barang bukti itu adalah 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta dua unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
1. Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
"Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7/2024) dinihari," kata Ali Rahman, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/7/2024).
Dari tersangka SL, imbuhnya, polisi menyita 12 paket sabu dari sakunya. "(Sabu) di dalam bungkus rokok," kata dia.
2. Dari tersangka SL, polisi mengembangkan kasus dan menangkap SO

Pada pemeriksaan, SL mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial SO. Berbekal dari keterangan SL itu, polisi pun memburu SO.
"Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok," katanya.
3. Polisi mengejar DPO berinisial IT

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SO mengakui telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang tersebut dikatakan SO didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Untuk yang DPO masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru satu bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi," kata dia.



















