2 Petinggi Telkom Akses Tangerang Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 Miliar

- Dua mantan petinggi PT Telkom Akses didakwa korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar pada 2020.
- Kedua terdakwa manipulasi data tagihan pekerjaan PSB dan migrasi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
- Transfer uang dari lima perusahaan mitra ke rekening bank atas nama Katherine mencapai total Rp7.496.642.541.
Serang, IDN Times - Dua mantan Petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, didakwa korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar pada 2020.
Sidang perdana kedua terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Rabu (20/11/2024).
1. Terdakwa diduga memanipulasi data tagihan pekerjaan ke mitra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Mayang Tari mengatakan, kedua terdakwa manipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning sambungan baru (PSB) dan migrasi.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagai mana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"PT Telkom Akses mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp7.496.642.541," kata Mayang saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
2. Modus para terdakwa manipulasi tagihan

Mayang menyampaikan, terdakwa Ari meminta kepada Rendra untuk menyediakan data pekerjaan PSB dan migrasi fiktif. Setelah menerima data pekerjaan fiktif dari para mitra, Rendra menyerahkannya kepada Ari untuk ditagih.
Kemudian, Ari menyuruh seseorang bernama Katherine untuk membuat akun rekening bank untuk menampung uang pembayaran dari data pekerjaan fiktif di lima perusahaan mitra.
"Kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine," katanya.
3. Akibat perbuatan terdakwa rugikan negara Rp7,4 miliar

Mayang menyebutkan rincian transfer dari lima perusahaan mitra, sebagai berikut, PT Mega Creative Promosindo mentransfer Rp803.354.889, PT Partner Properti Rp1.487.274.061, PT Rafi Jaya Brothers Rp864.765.683, PT Anartel Cipta Cemerlang Rp1.975.209.330, dan PT Jelma Rangga Gading Rp2.366.038.078.
Sehingga, ada total ada senilai Rp 7.496.642.541 uang yang telah ditampung di rekening Katherine.
"(uang) ipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, dan saksi Melania Bastian," katanya.