3.995 Petugas Pengawas TPS Lebak Dikukuhkan, Apa Tugasnya?

Lebak, IDN Times - Sebanyak 3.995 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang direkrut oleh Bawaslu Kabupaten Lebak siap bertugas melakukan fungsinya.
Ribuan PTPS hasil rekrutmen di masing-masing pengawas di tingkat kecamatan ini telah dilantik secara serentak pada Senin (22/1/2024).
“Setelah dilantik mereka sudah langsung bekerja. Saat ini mereka bisa menyampaikan ke masyarakat mengenai logistik pemilu,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, Selasa (23/1/2024).
1. PTPS harus profesional

Deden mengatakan, kepada seluruh PTPS untuk bekerja profesional dan menjaga integritas sebagai pengawas pemilu.
“Misal berpihak kepada salah satu calon atau bahkan mengkampanyekan calon, jelas sangat tidak boleh,” kata Deden.
2. Ini tugas fungsi PTPS

Di dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS mempunyai tugas dan kewajiban dalam pengawasan Pemilu, yakni:
1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu.
2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu.
3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
4. Penerimaan laporan dan/atau dugaan pelanggaran pemilu.
5. Penyampain laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwas kecamatan melalui pengawas desa/kelurahan (PKD).