Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3.995 Petugas Pengawas TPS Lebak Dikukuhkan, Apa Tugasnya?

Ilustrasi - TPS 08 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel. (Dok. IDN Times)

Lebak, IDN Times - Sebanyak 3.995 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang direkrut oleh Bawaslu Kabupaten Lebak siap bertugas melakukan fungsinya. 

Ribuan PTPS hasil rekrutmen di masing-masing pengawas di tingkat kecamatan ini telah dilantik secara serentak pada Senin (22/1/2024).

“Setelah dilantik mereka sudah langsung bekerja. Saat ini mereka bisa menyampaikan ke masyarakat mengenai logistik pemilu,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, Selasa (23/1/2024).

1. PTPS harus profesional

Ilustrasi petugas KPPS sedang melakukan penghitungan suara pilkada Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Deden mengatakan, kepada seluruh PTPS untuk bekerja profesional dan menjaga integritas sebagai pengawas pemilu.

“Misal berpihak kepada salah satu calon atau bahkan mengkampanyekan calon, jelas sangat tidak boleh,” kata Deden.

2. Ini tugas fungsi PTPS

Ilustrasi - TPS 08 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel. (Dok. IDN Times)

Di dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS mempunyai tugas dan kewajiban dalam pengawasan Pemilu, yakni:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu.

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu.

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

4. Penerimaan laporan dan/atau dugaan pelanggaran pemilu.

5. Penyampain laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwas kecamatan melalui pengawas desa/kelurahan (PKD).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us