Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

39 Warga Tangerang Dicoret dari Penerima Bansos Gara-gara Judol

Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)
Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)
Intinya sih...
  • Kemensos temukan afiliasi rekening penerima bansos ke judol
  • 5 KPM bisa menerima bansos kembali melalui proses reaktivasi
  • Pemkab Tangerang imbau warga gunakan dana bansos dengan bijak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), lantaran disinyalir bermain judi online (judol). Kepala Bidang PKH pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani menyampaikan, data itu merupakan hasil eliminasi atas laporan resmi dari Kemensos.

"Betul untuk saat ini ke 39 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tersebut di non-aktifkan bansosnya," ujarnya, Selasa (7/10/2025).

1. Kemensos menemukan indikasi afiliasi rekening penerima bansos tersebut ke judol

Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)
Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)

Dia menjelaskan, upaya pemblokiran ke-39 KPM itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap rekening bank dan transaksi dompet digital oleh Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari laporan Kemensos dan PPATK tersebut, Dinas Sosial langsung memverifikasi ke-39 KPM yang diblokir dari penerimaan bansos. Pengawasan juga bukan hanya kepada rekening penerima, melainkan juga rekening milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

"Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol​​​​​​​​​​​​​​. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK," terangnya.

2. Ada 5 KPM yang kembali bisa menerima bansos

ilustrasi judi online (unsplash.com/Erik Mclean)
ilustrasi judi online (unsplash.com/Erik Mclean)

Ia bilang, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap puluhan KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos tersebut. Endang menegaskan, para KPM yang diblokir tersebut dapat masuk kembali dalam daftar penerima bansos melalui proses reaktivasi yang dilakukan oleh pendamping PKH dari Dinas Sosial.

"Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktivasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya," tuturnya.

3. Pemkab Tangerang mengimbau masyarakat memakai dana bansos dengan bijak

Gambar 2 dimensi yang menggambarkan seorang pemberi dan juga penerima bansos
Gambar 2 dimensi yang menggambarkan seorang pemberi dan juga penerima bansos

Pihaknya mengimbau agar warga penerima manfaat bansos PKH di Kabupaten Tangerang dapat menggunakan uang bansos tersebut secara bijak, agar bantuan yang diberikan pemerintah bisa meningkatkan taraf hidup keluarga penerima, bukan malah digunakan untuk judol.

"Jangan menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Polisi Buru Pengirim Ancaman Bom di 2 Sekolah Swasta di Tangerang Raya

07 Okt 2025, 19:10 WIBNews