Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250729-WA0013.jpg
4 oknum ojek pangkalan di Tigaraksa jadi tersangka (Dok. Polresta Tangerang)

Intinya sih...

  • Keempat tersangka merupakan oknum ojek pangkalan yang memaksa penumpang turun dari mobil dengan ancaman kekerasan dan intimidasi.

  • Para ojek pangkalan juga mengancam penumpang, termasuk seorang ibu yang sedang menggendong bayi.

  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang menetapkan 4 orang jadi tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang taksi online yang merupakan ibu dan bayi saat hujan deras di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kempatnya berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).

"Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

1. Keempat tersangka merupakan oknum ojek pangkalan

4 oknum ojek pangkalan di Tigaraksa jadi tersangka (Dok. Polresta Tangerang)

Keempat tersangka merupakan oknum ojek pangkalan atau opang yang terekam dalam video yang viral. Mereka diduga memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaran, dan ada yang membawa pecahan selkon agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.

"Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi," kata Andi.

2. Para ojek pangkalan juga mengancam korban

Polisi mendatangi markas ojek pangkalan di Stasiun Tigaraksa (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Andi menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum ojek pangkalan mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun. Kemudian, oknum opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.

"Oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil," ucapnya.

Oknum ojek pangkalan lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta para oknum ojek pangkalan untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia 6 bulan. Apalagi saat itu masih terjadi hujan deras. Namun para oknum ojek pangkalanitu tidak mengindahkan permintaan korban.

"Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online," terangnya.

3. Para tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara

Polisi mendatangi markas ojek pangkalan di Stasiun Tigaraksa (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Selanjutnya dilakukan rangkaian penyelidikan sehingga keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tangerang.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editorial Team