Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Tahun Kabur, Kakek Terpidana Pencabulan Anak di Lebak Ditangkap

DPO pencabulan saat ditangkap tim Tabur Kejati Banten
DPO pencabulan saat ditangkap tim Tabur Kejati Banten (Dok. Kejati Banten)
Intinya sih...
  • Suherman divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta
  • Pelaku mencabuli korban dengan modus bakal dinikahi
  • Suherman meminta korban dan pacarnya berhubungan badan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten menangkap Suherman (72), buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak usai kabur selama 4 tahun. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Suherman sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lebak sejak 30 Desember 2021 setelah dia terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna pada Kamis (25/9/2025).

1. Suherman divonis lima tahun penjara

DPO pencabulan saat ditangkap tim Tabur Kejati Banten
DPO pencabulan saat ditangkap tim Tabur Kejati Banten (Dok. Kejati Banten)

Suherman divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 18 November 2021. Namun, ketika berstatus tahanan kota, ia mangkir dari tiga kali panggilan jaksa pada Desember 2021. Setelah hampir empat tahun buron, keberadaannya terlacak di Malingping.

"Ia langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Lebak untuk menjalani hukuman," katanya.

2. Pelaku mencabuli korban dengan modus bakal dinikahi

DPO pencabulan saat ditangkap tim Tabur Kejati Banten
DPO pencabulan saat ditangkap tim Tabur Kejati Banten (Dok. Kejati Banten)

Berdasarkan dakwaan yang diterima, perkara Suherman terjadi pada 24 Desember 2020. Ketika itu Suherman mendatangi rumah korban dengan alasan ingin mengenalnya lebih dekat. Ia membujuk korban yang saat itu berusia 16 tahun dengan janji akan menikahi dan membangunkan usaha warung makan.

Untuk meyakinkan, ia memberikan uang Rp250 ribu serta membelikan pakaian baru senilai Rp400 ribu. "Suherman kemudian membawa korban ke rumahnya. Di sana Suherman mulai melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang ketika itu masih berusia di bawah umur," demikian bunyi dalam dakwaan.

3. Tak hanya itu, Suherman meminta korban dan pacarnya berhubungan badan

DPO pencabulan saat ditangkap tim Tabur Kejati Banten
DPO pencabulan saat ditangkap tim Tabur Kejati Banten (Dok. Kejati Banten)

Tidak lama kemudian Suherman menyuruh korban menghubungi pacarnya untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban dan pacarnya dipaksa Suherman untuk menuruti kemauannya, sementara ia menyaksikan. Aksi itu akhirnya diketahui oleh saksi yang tiba-tiba datang ke rumah Suherman.

Seorang saksi tiba-tiba datang dan memergoki kejadian. Saksi tersebut memarahi Suherman, lalu mengantar korban dan pacarnya pulang.

"Korban kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Adjidarmo, Lebak, pada 24 Februari 2021 sebelum perkara ini dilaporkan ke polisi," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Di Maja, Menag Ingatkan Dampak Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia

25 Sep 2025, 14:12 WIBNews