Serang, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Penyidikan perkara ini dinyatakan rampung dan empat tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.
Keempat terdakwa itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
4 Terdakwa Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang Diadili Pekan Depan

Intinya sih...
Perkara pagar laut telah diregister PN Serang
Sidang perdana digelar pekan depan
Uraian perkara yang menjerat 4 terdakwa
1. Perkara pagar laut telah diregister PN Serang
Juru Bicara Pengadilan egeri (PN) Serang, Mohamad Ichwanudin, membenarkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan kejaksaan pada Selasa (23/9/2025) dan terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
2. Sidang perdana digelar pekan depan
Sidang perdana dengan agenda pemnacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pada Selasa (30/9/2025) pekan depan dengan majelis hakim diketuai Hasanuddin, serta hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan," katanya.
3. Uraian perkara yang menjerat 4 terdakwa
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan pesisir yang dipagari. Dokumen palsu yang dipakai antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.
Dokumen itu digunakan untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023–November 2024. Dari jumlah tersebut, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).