Tangerang Selatan, IDN Times — Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 40 kilogram di ruas Tol Bitung–Serpong, tepatnya di KM 24.600 wilayah hukum Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026) dini hari. Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo mengatakan, seorang pria berinisial S (33), asal Sumatra Utara, diamankan sebagai kurir dalam kasus tersebut.
“Dalam proses pengungkapan tindak pidana narkoba ini, kami sampaikan bahwa ini adalah hasil kerja sama dan komitmen bersama unsur kepolisian, yaitu dari Polsek Serpong bersama Induk PJR Bitung Korlantas Mabes Polri,” ujar Boy pada Rabu (18/2/2026).
