5 Pemburu Badak Jawa Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jaksa menuntut lima terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan 10 tahun penjara.
- Terpidana dikenakan denda Rp100 juta, atau pidana 3 bulan kurungan jika tidak membayar, dan barang bukti senjata api dirampas untuk dimusnahkan.
- Kelima terdakwa bersama saksi Sunendi menembak mati 6 badak jawa menggunakan senjata api locok di kawasan Semenanjung Ujung Kulon.
Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pandeglang menuntut lima terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dengan 10 tahun penjara. Kelima terdakwa ialah Atang Damanhuri, Isnen, Leli, Karip, dan Sayudin.
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, JPU menilai Karip dan Leli bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api.
Sedangkan Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata jenis golok.
"Kelimanya dituntut bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," kata Wildan, Kamis (23/1/2025).
1. Mereka juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta

Kelima terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila para terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
"Menyatakan barang bukti sejumlah pucuk senjata api locok, puluhan peluru hingga bubuk mesiu dirampas untuk dimusnahkan," katanya.
2. Mereka turut serta menembak mati 6 badak jawa

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Hendra Meylana.
Hendra mengatakan, sekira bulan Oktober 2022 lima terdakwa bersama saksi Sunendi memasuki hutan atau kawasan Semenanjung dengan membawa senjata api untuk berburu badak. Bersama saksi Sunendi keenam terdakwa telah menembak mati 6 badak jawa.
"Dengan menggunakan senjata api locok dalam melakukan perburuan atau membunuh badak jawa cula satu di Kawasan Nasional Ujung Kulon," katanya.
3. Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan Sunendi

Hendra mengatakan, penangkapan para terdakwa berdasarkan hasil pengembangan kasus atas terpidana Sunendi yang telah divonis 12 tahun penjara, pada kasus yang sama.
Menurut Hendra, Tim Resmob Polda Banten sempat menginterogasi Sunedi, mengenai orang lain yang juga memburu cula badak jawa cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon.
"Selain saksi Sunendi, ada pelaku lain yakni terdakwa Sahru, Leli, Karip, Atang, Isnen dan Sayudin," katanya.