Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret badak Sumatra (ksdae.menlhk.go.id/TN Ujung Kulon)

Intinya sih...

  • Jaksa menuntut lima terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan 10 tahun penjara.
  • Terpidana dikenakan denda Rp100 juta, atau pidana 3 bulan kurungan jika tidak membayar, dan barang bukti senjata api dirampas untuk dimusnahkan.
  • Kelima terdakwa bersama saksi Sunendi menembak mati 6 badak jawa menggunakan senjata api locok di kawasan Semenanjung Ujung Kulon.

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pandeglang menuntut lima terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dengan 10 tahun penjara. Kelima terdakwa ialah Atang Damanhuri, Isnen, Leli, Karip, dan Sayudin.

Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, JPU menilai Karip dan Leli bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api.

Editorial Team

Tonton lebih seru di