Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pandeglang menuntut lima terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dengan 10 tahun penjara. Kelima terdakwa ialah Atang Damanhuri, Isnen, Leli, Karip, dan Sayudin.
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, JPU menilai Karip dan Leli bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api.
Sedangkan Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata jenis golok.
"Kelimanya dituntut bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," kata Wildan, Kamis (23/1/2025).