Imigrasi Tindak 509 WNA di Tangerang Raya Sepanjang Tahun 2025

- Mayoritas WNA dideportasi atau dicegah masuk
- 71.552 paspor diterbitkan, melampaui target PNBP
- Penyerapan anggaran mencapai Rp13,3 miliar, melampaui target tahunan
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 509 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya terkena tindakan administratif keimigrasian sepanjang tahun 2025. Ratusan WNA yang terjaring razia tersebut berasal dari 24 negara.
"Mayoritas yang ditindak adalah WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) 76 orang, disusul WN Nigeria 48 orang, dan posisi ketiga ada WN Pakistan 29 orang," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin pada Selasa (28/10/2025).
1. Mayoritas ratusan WNA tersebut dideportasi

Hasanin menuturkan, dari 509 WNA yang dtindak tersebut, 181 orang deportasi dan 175 orang dilakukan pencegahan/penangkalan. Selain itu, pelaksanaan operasi intelijen mencapai 39 kegiatan, dan operasi mandiri sebanyak 203 kegiatan.
"Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terdata sepanjang 2025 mencapai 15.192 orang di Tangerang," ungkap Hasanin.
2. Ada 71.552 paspor yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Tangerang

Sementara itu, di bidang pelayanan keimigrasian, Kanimsus Tangerang telah menerbitkan 71.552 paspor hingga September 2025, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ini mencapai Rp 57,2 miliar. Jumlah tersebut, kata Hasanin, melampaui target tahunan Rp40 miliar.
"Pelayanan izin tinggal juga menunjukkan performa positif dengan 8.477 dokumen izin tinggal dan status keimigrasian yang telah diterbitkan," jelasnya.
3. Hasanin menyebut penyerapan anggaran juga mencapai Rp13,3 miliar

Sementara itu, hingga 15 Oktober 2025, realisasi penyerapan anggaran Kanimsus Tangerang mencapai Rp13,3 miliar atau 86,52 persen dari total pagu Rp15,37 miliar. Dari sisi PNBP, capaian Kanimsus Tangerang menembus angka Rp 108,1 miliar, jauh melampaui target tahunan Rp 60 miliar atau setara 179,93 persen dari target.
"Kinerja ini menjadi indikator kuat dari efisiensi pelaksanaan program kerja, meskipun di tengah tantangan efisiensi anggaran akibat kebijakan self-blocking dan relaksasi penggunaan anggaran tahun berjalan," ungkapnya.
Selain itu, Hasanin menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antar bidang serta koordinasi intensif dengan Ditjen Imigrasi, DJPb Banten, dan KPPN Tangerang dalam pengelolaan anggaran, revisi DIPA, dan optimalisasi program kerja.
Dengan kinerja yang terus meningkat dan realisasi di atas target, Kanimsus Tangerang berkomitmen untuk mempertahankan capaian positif ini hingga akhir tahun 2025, sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik. "Serta pengawasan keimigrasian di wilayah Tangerang Raya," pungkasnya.


















