Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Perempuan Dijual Online, Layani 210 Pria Cuma Diupah Rp9 Juta

6 Perempuan Dijual Online, Layani 210 Pria Cuma Diupah Rp9 Juta
ilustrasi smartphone (unsplash.com/@duonguyen)
Intinya sih...
  • Enam perempuan di Cilegon menjadi korban perdagangan orang setelah dijual online oleh Lisnawati dan lima pria yang berperan sebagai joki.
  • Para korban dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan untuk melayani 210 pria, sementara joki mendapat upah Rp50 ribu per tamu.
  • Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek hotel di Cilegon dan menemukan barang bukti berupa ponsel, kondom, serta pelumas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Enam perempuan di Kota Cilegon, Banten, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijual secara online kepada pria hidung belang.

Para korban dijual oleh seorang perempuan bernama Lisnawati, warga asal Bogor. Selain itu, ada lima pria yang berperan sebagai joki, yaitu Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tubagus Rangga Sanjaya.

Dalam aksinya, para korban ditargetkan melayani hingga 210 pelanggan dengan bayaran sekitar Rp9 juta per bulan.

1. Keenam orang didakwa kasus TPPO

ilustrasi prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Keenam terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/10/2025) secara tertutup. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten Nia Yuniawati, Nia menyebut Lisnawati melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah perempuan untuk dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Jalan Raya Cilegon Drangong, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Nia menyebut, pada hari Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Lisnawati yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) mengajak 6 perempuan untuk bekerja sebagai PSK. "Iming-iming gaji Rp9 juta per bulan,” kata Nia di hadapan majelis hakim.

Selain itu, terdakwa juga menjanjikan uang makan Rp100 ribu per hari. Untuk alat kontrasepsi, tisu, pelumas, dan biaya kamar hotel ditanggung oleh terdakwa.

2. Lima terdakwa pria bertugas mencari pelanggan di aplikasi

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online

Lebih lanjut, kata Nia, Lisnawati juga mempekerjakan lima pria, masing-masing Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tubagus Rangga Sanjaya menjadi joki. Kelimanya juga didakwa dengan berkas terpisah, mereka bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan upah Rp50 ribu per tamu.

"Tarif layanan kepada pelanggan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu," katanya.

3. Kasus perdagangan orang terungkap saat polisi menggerebek hotel di Cilegon

Ilustrasi prostitusi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi prostitusi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Banten mendapat informasi terkait dugaan praktik perdagangan orang di hotel tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa bersama para joki.

Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa ponsel, kunci kamar, pelumas, serta belasan kondom berbagai merek.

David Sitorus kemudian menunda sidang hingga pekan depan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Park and Ride Dorong Warga Tangerang Beralih ke Transportasi Publik

30 Okt 2025, 20:40 WIBNews