8 Wanita di Cilegon Dijual Online ke Pria Hidung Belang

- Para pelaku membuat akun MiChat untuk promosi dan carikan pelanggan. Mereka mendapatkan uang perawatan tubuh dan makan harian.
- Para tersangka juga menyediakan kamar di salah satu hotel di Kota Cilegon. Salah satu korban masih di bawah umur.
- Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Mereka diamankan di Rutan Polda Banten.
Serang, IDN Times - Delapan wanita di Kota Cilegon, Banten menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus itu, Polda Banten menetapkan 6 orang yang diduga muncikari, sebagai tersangka.
Keenam tersangka adalah AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Para korban ditarget melayani 270 pelanggan demi mendapatkan bayaran Rp9 juta per bulan.
"Setiap hari korban melayani 9 sampai dengan 11 orang tamu," kata Direktur Krimimal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, Senin (16/6/2025).
1. Para pelaku membuat akun MiChat untuk promosi dan carikan pelanggan

Selain gaji bulanan, mereka pun mendapatkan uang perawatan tubuh sebesar Rp200 sampai Rp300 ribu dan uang makan Rp100 per hari.
Dian menjelaskan, para pelaku membuat akun MiChat menggunakan ponsel mereka. Akun itu digunakan untuk mempromosikan dan mencarikan pelanggan jasa seksual tersebut.
"Sebagai muncikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” katanya.
2. Para tersangka juga menyediakan sejumlah kamar di salah satu hotel di Kota Cilegon

Kemudian, pelaku menyediakan sejumlah kamar hotel untuk menampung para korban dan juga kamar-kamar yang dijadikan tempat para korban melayani hidung belang.
Dari delapan orang korban yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK), satu orang masih di bawah umur, yakni NP (17). Sementara, korban lainnya TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).
"Para pelaku TPPO diamankan di Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Kota Cilegon," katanya.
3. Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasar berlapis yakni Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 88 jo pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keenam pelaku itu sudah kami amankan di Rutan Polda Banten," katanya.