Polisi Bekuk Bandar Narkoba Saat Pesta Sabu di Teluknaga

- Polsek Pakuhaji menangkap empat pria saat pesta sabu di Teluknaga, Tangerang, setelah menerima laporan warga dan menemukan 5 paket sabu seberat total 2,55 gram.
- Salah satu pelaku berinisial ZM diduga sebagai bandar yang mendapat pasokan dari S berstatus DPO, sementara tiga lainnya hanya pengguna dan turut diamankan bersama barang bukti.
- ZM dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana berat, sedangkan tiga pengguna akan menjalani asesmen rehabilitasi; polisi terus memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Tangerang, IDN Times - Polsek Pakuhaji berhasil membekuk seorang bandar narkoba di sebuah rumah di wilayah Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang saat sedang asik pesta sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Februari lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jauhari, Sabtu (21/2/2026).
1. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut tengah pesta sabu.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram," jelasnya.
2. Sabu didapat dari seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ZM (43) yang diduga sebagai pemilik dan penyedia sabu atau bandar, MR (25), MA (23), dan MF (24). Dari hasil pemeriksaan awal, Z.M. mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S (DPO).
"Sementara tiga lainnya diketahui berperan sebagai pengguna," katanya.
Adapun, barang bukti yang diamankan antara lain 5 paket sabu (total bruto 2,55 gram), 5 unit telepon genggam, 3 dompet, 1 alat hisap (bong), dan 1 korek api modifikasi.
"Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine," tegasnya.
3. Seorang pelaku dijerat dengan pidana, sedangkan 3 lainnya direhabilitasi
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku. Terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengembangkan (kasus) untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” ujar Prapto.


















