Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada Temuan Praktik Aborsi Ilegal pada kasus Guru Silat Cabul di Serang
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polda Banten menemukan praktik aborsi ilegal dalam kasus guru silat cabul MY yang melakukan kekerasan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di Kabupaten Serang.
  • Tindakan aborsi dilakukan tahun 2024 oleh MY dengan bantuan istrinya SM, menggunakan obat-obatan dan tindakan fisik hingga janin dikuburkan di sekitar rumah pelaku.
  • Polisi menyita barang bukti seperti peralatan ritual dan obat pelancar haid; MY dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara, sementara SM terancam hukuman 5 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) menemukan praktik aborsi ilegal dalam kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur, di Kabupaten Serang. Pelaku dalam kasus mengenaskan itu adalah seorang guru pencak silat, MY (54).

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan, temuan tindak pidana aborsi ini terungkap setelah penyidik mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

"Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku," kata Irene, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (20/4/2026).

1. Tindakan aborsi diduga dilakukan tahun 2024

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tindakan aborsi itu diduga dilakukan pada tahun 2024 oleh tersangka utama berinisial MY dengan bantuan istrinya, SM. Korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu dan menerima tindakan fisik hingga janin keluar, yang kemudian dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.

Tersangka MY diketahui telah melancarkan tindak asusilanya dalam rentang waktu Mei 2023 hingga April 2026. Dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura, pelaku MY memperdaya belasan anak yang menjadi muridnya.

Berdasarkan data penyidikan, dari total 11 korban, sebanyak 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak mengalami pencabulan. Pelaku kerap menggunakan narasi mistis, seperti perintah leluhur untuk memanipulasi korban agar bersedia menuruti keinginannya.

2.

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, hingga kain kafan dan peralatan yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, SM selaku istri tersangka dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena turut serta dalam tindakan aborsi tersebut.

Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memastikan adanya perlindungan dan pendampingan psikologis yang intensif bagi seluruh korban yang terdampak.

Editorial Team