Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) menemukan praktik aborsi ilegal dalam kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur, di Kabupaten Serang. Pelaku dalam kasus mengenaskan itu adalah seorang guru pencak silat, MY (54).
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan, temuan tindak pidana aborsi ini terungkap setelah penyidik mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
"Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku," kata Irene, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (20/4/2026).
