11 Murid Dicabuli Guru Silat, 1 Korban Hamil

- Polisi mengungkap guru silat berinisial MY mencabuli 11 muridnya di Serang sejak Mei 2023 hingga April 2026, dengan modus menjanjikan peningkatan kemampuan bela diri dan kepercayaan diri.
- Salah satu korban mengalami kehamilan yang kemudian digugurkan oleh pelaku bersama istrinya menggunakan identitas palsu serta bantuan bidan untuk menutupi perbuatan mereka.
- Janin hasil aborsi ditemukan terkubur di samping rumah pelaku dan telah diperiksa forensik, sementara MY dan istrinya dijerat pasal pencabulan serta aborsi dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Serang, IDN Times – Kasus pencabulan yang dilakukan MY, seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang, terus berkembang. Polisi mencatat jumlah korban kini mencapai 11 orang, dengan 10 di antaranya mengalami persetubuhan.
Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, AKBP Irene Missy mengungkapkan bahwa dari total korban, terdapat satu korban yang sempat hamil hingga kemudian kandungannya digugurkan atas perintah pelaku.
“Di lokasi kejadian terdapat 11 orang korban, ditambah satu anak yang masih dalam kandungan berusia sekitar 28 minggu yang kemudian digugurkan,” kata Irene di Mapolda Banten, Senin (20/4/2026).
1. Modus pelaku, janjikan korban untuk meningkatkan ilmu

Berdasarkan hasil penyelidikan, MY menjalankan aksinya sejak Mei 2023 hingga 5 April 2026. Ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat sebagai pelatih pencak silat. Lalu pelaku mengiming-imingi korban yang mayoritas anak-anak dengan janji dapat meningkatkan kemampuan bela diri, aura, dan kepercayaan diri.
"Dalam praktiknya, pelaku membuat ritual mandi yang mengharuskan korban membuka pakaian. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan asusila hingga persetubuhan," katanya.
2. Salah satu korban sampai hamil, kemudian kandungan digugurkan

Dari 10 korban yang diperkosa, satu di antaranya mengalami kehamilan. Namun, kehamilan tersebut justru digugurkan oleh pelaku dengan bantuan istrinya, SM. Keduanya diduga sepakat melakukan aborsi karena takut perbuatan mereka terbongkar.
"Pelaku sempat membelikan jamu dan obat-obatan, membawa korban ke bidan dengan identitas palsu dan memberikan obat dan melakukan pijatan untuk menggugurkan kandungan," katanya.
3. Janin dikuburkan oleh para pelaku di samping rumah

Setelah korban mengalami keguguran di rumah, janin kemudian dikuburkan di samping rumah pelaku. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan janin tersebut dan membawanya ke laboratorium forensik Rumah Sakit Bhayangkara.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan janin berjenis kelamin perempuan, usia sekitar 28 minggu," katanya.
Dalam kasus ini, MY dijerat dengan Pasal 414 dan atau Pasal 415 dalam KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, istrinya SM juga dijerat pasal terkait tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.


















