Agung Sedayu Punya SHGB di Kohod, Menteri Nusron: Saya Lihat Bukti

- Nusron Wahid menegaskan klaim pengacara perusahaan tidak memengaruhi penilaiannya terhadap SHGB laut di Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
- Nusron melihat 3 hal dalam urusan SHGB dan SHM laut, yaitu bukti yuridis, bukti prosedur, dan bukti materil atau fisik.
- Proses pembatalan SHGB dan SHM laut perlu melewati pengecekan dokumen yuridis, prosedur, dan fisik agar tidak melanggar aturan yang ada.
Tangerang, IDN Times - Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid sempat memberikan pernyataan bahwa kliennya hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Muannas menegaskan, pagar laut yang dimiliki anak usaha PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak seluruhnya berada di 30,16 kilometer pagar laut.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, klaim yang diberikan Agung Sedayu tidak memengaruhi penilaiannya.
"Wah gak tahu. Aku belum tahu pengakuan ASG (Agung Sedayu Grup). Saya hanya lihat bukti materil, soal pengakuannya ASG, urusan ASG," kata Nusron di Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).
1. Nusron menyebut, dia hanya mengurusi bukti di lapangan

Nusron mengungkapkan, dia dalam bekerja mengurusi persoalan SHGB dan SHM laut melihat 3 hal, yakni bukti yuridis, bukti prosedur, dan bukti materil atau fisik. Sehingga, jika ada klaim berbeda, hal tersebut merupakan ranah dari yang bersangkutan.
"Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana yang aku lihat adalah bukti fisiknya, berapa sertifikat, lokasinya di mana, wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok," tuturnya.
2. Nusron cek sendiri kondisi sertifikat laut di Kohod

Untuk membatalkan SHGB dan SHM laut, Nusron mengecek sendiri kondisinya yang memang berada di laut, proses pembatalan sertifikat laut tersebut perlu melewati berbagai proses, yakni mulai dari mengecek dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik. Hal tersebut dilakukan, agar proses pembatalan tidak lagi melanggar aturan yang ada.
"Kalau ngecek dokumen yuridis bisa dilakukan di kantor, ngecek prosedur bisa lewat komputer prosesnya udah benar apa belum, lalu yang terakhir ngecek fisik materialnya kayak apa," jelas Nusron.
3. Nusron menyebut 50 sertifikat bisa dibatalkan hari ini

Meski telah mengecek kondisi bidang tanah tersebut, Nusron belum bisa memastikan berapa banyak bidang tanah yang akan dibatalkan. Pasalnya, dari 263 SHGB dan SHM yang terbit, pihaknya harus mengecek satu persatu agar jelas.
"Untuk yang hari ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an (bidang tanah) ada kali," jelasnya.
Namun, Nusron memastikan memroses ratusan bidang tanah yang dicurigai masuk dalam kawasan laut tersebut. Untuk itu, pihaknya memastikan bisa secepatnya diselesaikan.
"Ada, nanti kan proses. Ada banyak bidang, tapi yang jelas belum semua. Proses satu, satu, satu, satu satu. Kan ngeceknya satu-satu, jadi Sertifikat nomor sekian dicek karena peraturannya begitu," ungkapnya.