Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyosialisasikan peraturan mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain mengatur aktivitas warga di tengah pandemik COVID-19, peraturan bupati (perbup) itu juga mengatur denda Rp150 ribu bagi warga yang tak kenakan masker.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi mendukung adanya pedoman AKB yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 28 Tahun 2020 itu. Namun, dia menyoroti perihal denda. "Kami menilai Perbup Nomor 28 Tahun 2020 sangat berlebihan dengan dikenakan denda Rp150 ribu," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, aturan denda yang termuat dalam perbup itu mulai berlaku mulai 15 Agustus mendatang.