Serang, IDN Times - Bank Banten telah memecat pejabat Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar.
"Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada tersangka," kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, Senin (12/2/2024).