TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

67 Ribu Pekerja di Tangerang sudah dapat Rp600 Ribu dari Pusat

Dana itu disalurkan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Tangerang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, 67.875 pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat. Ini merupakan data transfer per 21 Oktober 2022. 

"Kuota (total) penerima BSU itu adalah 74.486 orang," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022). 

Baca Juga: Bupati Zaki Minta DPR RI Beri Solusi Penghapusan Honorer di Tangerang

1. Tersisa, ada 6 ribuan pekerja belum berhasil menerima transferan. Ini penyebabnya

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Dengan demikian, kata dia, dari kuota itu ada 6.611 pekerja yang tidak berhasil menerima BSU. Mengapa? 

"Mungkin bisa karena nomor rekening salah, atau nama berbeda jadi terhambat," kata Rudi.

2. Para penerima BSU berhak menerima Rp600 ribu

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Para penerima BSU, kata Rudi, berhak mendapat bantuan Rp600 ribu. Dana itu ditransfer ke pekerja yang berhak melalui PT Pos Indonesia atau melalui bank milik negara.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima, antara lain: pekerja yang telah terdaftar kepesertaan pada program BP Jamsostek. Kemudian, pekerja atau penerima bantuan harus memenuhi kriteria dengan memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polda Metro di Tangerang Raya, Kamis 11 November

Berita Terkini Lainnya