Lebak Mulai PSBB, Bupati: Ada Denda Administratif
Penerapan PSBB itu mencakup tujuh kegiatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (1 Oktober 2020). Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memastikan bakal ada sanksi administratif bagi warga yang melanggar.
"Penerapan PSBB itu sehubungan di daerah ini jumlah kasus corona meningkat," kata Iti Octavia, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Lebak Terapkan PSBB Awal Oktober 2020
1. PSBB diterapkan pada periode 1-20 Oktober mendatang
Bupati Iti menjelaskan PSBB diterapkan di wilayah yang dia pimpin pada periode pada 1 sampai 20 Oktober 2020 untuk pencegahan pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan, penerapan PSBB itu mencakup tujuh kegiatan, yakni pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Lebak Melonjak dalam dalam Sepekan, 68 Orang Isolasi