TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebak Mulai PSBB, Bupati: Ada Denda Administratif

Penerapan PSBB itu mencakup tujuh kegiatan

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (Antaranews)

Lebak, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (1 Oktober 2020). Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memastikan bakal ada sanksi administratif bagi warga yang melanggar. 

"Penerapan PSBB itu sehubungan di daerah ini jumlah kasus corona meningkat," kata Iti Octavia, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Lebak Terapkan PSBB Awal Oktober 2020

1. PSBB diterapkan pada periode 1-20 Oktober mendatang

PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Bupati Iti menjelaskan PSBB diterapkan di wilayah yang dia pimpin pada periode pada 1 sampai 20 Oktober 2020 untuk pencegahan pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan, penerapan PSBB itu mencakup tujuh kegiatan, yakni pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan.

2. PSBB Lebak ada check point

PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selain sanksi administrasi, beberapa upaya juga ditempuh Pemerintah Kabupaten Lebak, seperti mengoptimalkan pemeriksaan/check point, pemantauan, evaluasi pelaporan dan pembiayaan.

Pemerintah daerah akan membatasi kegiatan masyarakat selama diterapkan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Kami optimistis, penerapan PSBB dapat memutus mata rantai penulatan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Lebak Melonjak dalam dalam Sepekan, 68 Orang Isolasi 

Berita Terkini Lainnya