TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangani COVID-19, Serang Gak Berlakukan PSBB. Kenapa?

Kata Bupati Tatu, aspek ekonomi dan sosial harus ditimbang

Pengetatan aktivitas warga di Banten di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Serang, IDN Times - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan, pihaknya tidak bisa menyampingkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat dalam penanganan COVID-19. Kabupaten Serang, kata dia, merupakan daerah luas dan kompleks.

“Kita ini ada kawasan industri, pariwisata, pertanian, dan kelautan. Aspek ekonomi dan sosial kami harus pertimbangkan dalam berbagai program yang dilaksanakan,” kata Ratu Tatu, seperti dikutip dari ANTARAnews, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Kasus Melonjak, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sebulan

1. Kabupaten Serang tidak berlakukan PSBB

PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam webinar yang digelar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin itu, Tatu juga mengungkap bahwa Pemkab Serang tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Padahal sebetulnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan bahwa PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi selama sebulan.

Lantas, apa alasan Ratu Tatu gak memberlakukan PSBB? Tatu beralasan, dengan mempertimbangkan permintaan dari kalangan industri, dan tidak ingin kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin luas. 

“Namun kami tegaskan, untuk semua disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Kedisplinan ini penting,” kata Tatu yang juga di dampingi Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada.

2. Pemkab Serang mengikuti arahan dari pemerintah pusat

IDN Times/khaerul anwar

Bupati Tatu juga menyampaikan pesan kebersamaan dan saling mengingatkan untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. 

“Paling penting yang harus kita lakukan adalah kebersamaan, saling mengingatkan agar kita semua disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Jika semua warga sudah disiplin, pandemi COVID-19 ini akan mudah kita tangani bersama,” kata Tatu. 

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di wilayahnya, dia mengaku sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. 

“Saya dan kami di pemkab, mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Kami melakukan apa yang ditugaskan pemerintah pusat. Mulai dari membuat gugus tugas yang di dalamnya unsur forkopimda. Serta berbagi tugas dengan dinas-dinas dan stakeholder terkait,” ujarnya. 

Baca Juga: Gubernur Sebut Seluruh Banten PSBB, Bupati Serang: Agak Berat

Berita Terkini Lainnya