TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Kurir 36 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup 

Sabu itu dibawa dari Sumut menuju Jakarta

IDN Times/khaerul anwar

Kota Serang, IDN Times - Dua orang kurir sabu bernama Muazir dan Riski divonis penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 36 kilogram sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muazir dan Riski dengan masing-masing seumur hidup dan perintah tetap ditahan," kata Hakim Wisnu Rahardi saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (18/2).

Baca Juga: SKPD Pemkot Serang Masih Ngontrak, DPRD Minta Pemkab Kembalikan Aset

1. Vonis sesuai dengan tuntutan JPU

IDN Times/khaerul anwar

Majelis hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon yang dibacakan Wandy Batubara pada Kamis (9/1) lalu.

2. Kedua terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika

IDN Times/khaerul anwar

Majelis Hakim PN Serang juga menjabarkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan kedua terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar.

Kemudian keduanya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ketiga, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda anak bangsa.

Baca Juga: 17 Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang, Mayoritas Pelajar

Berita Terkini Lainnya