2 Kurir 36 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Sabu itu dibawa dari Sumut menuju Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Dua orang kurir sabu bernama Muazir dan Riski divonis penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 36 kilogram sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muazir dan Riski dengan masing-masing seumur hidup dan perintah tetap ditahan," kata Hakim Wisnu Rahardi saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (18/2).
Baca Juga: SKPD Pemkot Serang Masih Ngontrak, DPRD Minta Pemkab Kembalikan Aset
1. Vonis sesuai dengan tuntutan JPU
Majelis hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon yang dibacakan Wandy Batubara pada Kamis (9/1) lalu.
Baca Juga: 17 Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang, Mayoritas Pelajar