TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Wabah COVID-19, Perpanjang SIM di Banten Dapat Dispensasi  

ODP dan PDP boleh perpanjang setelah pulih

IDN Times/Khaerul Anwar

Kota Serang, IDN Times - Dalam upaya membantu masyarakat di tengah wabah virus corona atau COVID-19, Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada 17 sampai dengan 30 Maret.

Kebijakan ini merupakan sikap Korlantas Polri menanggapi perkembangan wabah virus yang berasal dari Tiongkok itu di Indonesia.

Baca Juga: Berapa Lama Sih Virus Corona Bertahan di 10 Benda Berbeda Ini?

1. Perpanjangan masa berlaku SIM boleh ditunda bulan depan

IDN Times/Khaerul Anwar

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan kepada masyarakat yang memegang SIM dan masa berlakunya habis pada bulan ini, boleh memperpanjang pada bulan April.

"Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020," kata Wibowo kepada wartawan, Jumat (20/3).

2. Khusus ODP dan PDP boleh memperpanjang setelah dinyatakan sehat

Ilustrasi petugas medis menangani pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Khusus untuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien positif corona, mereka dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat.

"Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Avanza vs Tronton di Serang, 3 Orang Meninggal 

Berita Terkini Lainnya