TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandel, Gudang Oli Bekas di Serang Kedapatan Kembali Beroperasi 

Padahal RGM masih dalam pengawasan hingga Januari 2023

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - PT Raja Goedang Mas (RGM) kedapatan masih beroperasi di gudangnya. Padahal, seharusnya pabrik pengolahan limbah bekas di Kota Serang ini memberhentikan operasinya sementara hingga Januari 2023.

Hal itu terungkap ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Penyidik Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Senin (28/11/2022).

PT RGM diminta berhenti sementara dan memperbaiki pembuangan limbahnya karena masih dalam pengawasan sanksi administrasi.

Baca Juga: Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas 

1. Pihak perusahaan sempat menolak sidak dari petugas DLH

IDN Times/Khaerul Anwar

Awalnya pihak perusahaan menolak menerima petugas Dinas LH dan PPNS Kota Serang, dengan alasan selama ini mereka berkoordinasi dengan Dinas LH Provinsi Banten. Namun akhirnya, PT RGM bersedia disidak dengan catatan tanpa ada pihak lain selain dari pegawai pemerintahan.

Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kota Serang Nasirullah mengatakan, dua pekan lalu dia mendapat informasi dari warga jika PT RGM masih beroperasi dan melakukan aktivitas usaha. Nasirullah pun diminta langsung oleh Kepala Dinas LH Kota Serang untuk mengecek laporan warga itu. 

"Sekaligus memeriksa progres pembenahan yang dilakukan PT RGM," kata Nasirullah usai sidak RGM.

2. Petugas menemukan dua pelanggaran

IDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan hasil sidak, ditemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT RGM, yakni mencopot PPNS line pada bagian gerbang depan dan pintu kedua hingga bagian belakang gudang. Kemudian adanya aktivitas usaha yang dalam hal ini pihak perusahaan masih melaksanakan pengumpulan limbah B3 atau oli bekas, yang seharusnya tidak dilakukan.

"Makanya nanti kami akan koordinasi lagi dengan (LH) provinsi, apa langkah selanjutnya, apakah sanksi yang ditambah atau teguran," katanya.

Menurutnya, dalam berita acara terdapat beberapa sanksi administrasi yang tidak boleh dilakukan PT RGM, diantaranya merusak PPNS Line dan melakukan aktivitas usaha hingga Januari 2023. Kemudian, tidak boleh adanya pembakaran limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan, serta ceceran oli ke tanah.

"Tapi saat ini mereka sedang melakukan pembenahan, mulai dari pengurugan hingga melaksanakan perbaikan saluran, dan kami juga tadi sempat tidak diizinkan untuk masuk ke dalam area gudang," katanya.

Baca Juga: Air dan Tanah Area Gudang Oli Bekas di Serang Tercemar Logam Berat

Berita Terkini Lainnya