Bawaslu Banten Periksa Ketua KPU Terkait Netralitas ASN
Pada saat deklarasi calon petahana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memproses tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal pada Pilkada di Kabupaten Serang. Ketiga laporan itu yakni tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan terkait undangan Ketua DPRD Kabupaten Serang saat deklarasi pasangan calon (paslon).
Lalu ada juga terkait dugaan pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara deklarasi paslon.
Baca Juga: KPU Banten: Paslon di Pilkada Belum Semua Jalankan Protokol Kesehatan
1. Bawaslu Banten tangani langsung laporan
Komisioner Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pengawasan, Nuryati Solapari menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya masuk di Bawaslu Kabupaten Serang. Namun karena loaksinya berada di Kota Serang, maka diambil alih oleh Bawaslu Banten.
"Karena lokus di wilayah non pilkada yaitu di Kota Serang, maka berdasarkan pasal 22 Perbawaslu nomor 80 maka diambil alih oleh Bawaslu setingkat lebih tinggi. Dalam hal ini dugaan pelanggaran diambil alih oleh Bawaslu Banten," kata Nuryati saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Nuryati menerangkan, pihaknya saat memproses kasus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya dengan memanggil saksi-saki untuk dimintai klarifikasi.
"Sekarang masih dalam tahap klarifikasi pihak-pihak yang patut diduga atas laporan saudara Y ke Bawaslu Kabupaten Serang. Kita mulai dengan beberapa saksi pada Sabtu (10/10/2020), baik saksi pelapor dan salah satu terlapor dalam kasus dugaan Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan ada saksi tambahan yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Serang," terang Nuryati.
Baca Juga: Gubernur Banten Yakin Pilkada Tangsel Berjalan Baik di Tengah Wabah