Bawaslu Nilai Adik Atut Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu
Proses hukum dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon petahana Ratu Tatu Chasanah terkait keterlibatan ASN di Pilkada Serang.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)."Setelah dilakukan pengkajian bukti saksi dan keterangan yang dikumpulkan di dalam forum Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Adik Atut Diperiksa Bawaslu Terkait Keterlibatan ASN di Pilkada Serang
1. Tidak memenuhi unsur pelanggaran
Badrul menyampaikan, pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor. Setelah itu, imbuhnya, Bawaslu juga memintai keterangan saksi serta pengumpulan bukti di lapangan.
Dari proses itu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran tersebut. "Tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ditindak lanjuti," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Banten Periksa Ketua KPU Terkait Netralitas ASN