TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Nilai Adik Atut Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu  

Proses hukum dihentikan

Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (Dok. Bawaslu Banten)

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon petahana Ratu Tatu Chasanah terkait keterlibatan ASN di Pilkada Serang.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)."Setelah dilakukan pengkajian bukti saksi dan keterangan yang dikumpulkan di dalam forum Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Adik Atut Diperiksa Bawaslu Terkait Keterlibatan ASN di Pilkada Serang

1. Tidak memenuhi unsur pelanggaran

IDN Times/Khaerul Anwar

Badrul menyampaikan, pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor. Setelah itu, imbuhnya, Bawaslu juga memintai keterangan saksi serta pengumpulan bukti di lapangan.

Dari proses itu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran tersebut. "Tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ditindak lanjuti," katanya.

2. Ada tiga unsur dugaan pelanggaran

IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut Badrul, ada tiga dugaan pelanggaran oleh pasangan calon nomor urut satu itu yang tengah ditangani Bawaslu. Pertama pelanggaran kampanye di luar jadwal, kedua keterlibatan orang yang dilarang menghadiri kamapanye seperti pejabat negara dan yang ketiga netralitas ASN.

"Semuanya tidak memenuhi unsur, semuannya dihentikan. Dan ini berdasarkan rapat pleno Sentra Gakkumdu," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Banten Periksa Ketua KPU Terkait Netralitas ASN  

Berita Terkini Lainnya